Sebelum di undangkannya UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas tidak diatur dalam UU 14 tahun 1992 sehingga untuk kasus laka lantas penyidik / penyidik pembantu menggunakan pasal .. KUHP yang terkait kelalaian seseorang yang mengakibatkan kerugian meteriil, luka maupun meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar