Jumat, 25 Maret 2011

Unsur - Unsur Pasal - Pasal Dasar Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan KUHP dan UU no. 22 tahun 2009

Sebelum di undangkannya UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas tidak diatur dalam UU 14 tahun 1992 sehingga untuk kasus laka lantas penyidik / penyidik pembantu menggunakan pasal .. KUHP yang terkait kelalaian seseorang yang mengakibatkan kerugian meteriil, luka maupun meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar